MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
"CYBER SABOTAGE AND EXTORTION"

MAKALAH UAS
Diajukan untuk memenuhi Nilai pada mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Informasi pada Program
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Informasi pada Program
Diploma Tiga (D.III)
Disusun Oleh :
KHARIS HERDIYANZAH
: 13170836
Kelas 13.4A.07
PROGRAM STUDI TEKNOLOGI KOMPUTER
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
SALEMBA 22
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur,penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya,sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Tujuan penulisan makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai matakuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi untuk tugas Uas, badan penulisan ini dilakukan berdasarkan hasil dari beberapa sumber yang mendukung penulisan ini.Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam penulisan makalah ini, dan terimakasih juga kepada dosen pengajar yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk membuat makalah ini.Akhir kata, kami mengharapkan semoga laporan ini bermanfaat bagi kelompok kami sendiri khususnya, dan bagi para mahasiswa pada umumnya.
Penulis
KHARIS HERDIYANZAH
DAFTAR ISI
Kata
pengantar........................................................................................................ ii
Daftar isi
............................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.............................................................................
1
1.2. Maksud dan Tujuan
..................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Umum.......................................................................................... 3
2.1.1. Defenisi Cyber
Crime........................................................ 3
2.1.2. Karakteristik Cyber
Crime................................................ 4
2.2. Jenis Cyber Crime....................................................................... 4
2.3. Faktor
Penyebab Munculnya Cyber Crime........................... ..... 5
2.4. Cyber
Law............................................................................
...... 6
2.5.
Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia ....................
...... 7
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage ........................................................ 8
3.2. Contoh Kasus ............................................................................. 9
3.3. Tindakan Hukum
..................................................................,... 10
3.4. Penanggulangan Cyber Crime......................................................
11
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
................................................................................ 12
4.2. Saran
............................................................................................12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan
peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi
informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan
perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan
nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya,
atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam
kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan,
dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru
telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adlah :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang cyber
sabotage.
3. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu teknologi
yang didapatkan ke arah yang positif.
4. Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman e-mail.
5. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana
penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui undang-undang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
Pada perkembangannya internet ternyata membawa
sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial
yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet
ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak
bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan
seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit,
penipuan identitas, pembobolan website dll.
2.1.1. Defenisi Cyber Crime
Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet,
sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime didefenisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat
dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam
kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud
atau cheating, forgery dan mischief.
2. Cyber crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber
harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking,
breaking dan cyber terrorism.
2.2. Jenis-jenis Cyber
Crime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya
dapat dalam beberapa kategori :
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut
dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis
terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime
sebagai tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau
melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem komputer
tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam
atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking,
dll.
4. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak Milik)
Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cybercrime yang
menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Faktor Penyebab Munculnya
Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang luas,
latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan
sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan
dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu,
cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan
terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar.
2.5. Penegakan Hukum Cyber Crime di
Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi
bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku
masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu
melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan
sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime
yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU yang
berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi
didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam
transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII
tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu
hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum
siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum
Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada
tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara
ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari
jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber
Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini
juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan
sabotase :
· Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi
negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
· Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak
berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka
atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
· Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh
secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik,
sosial, atau aktivis.
· Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan
mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di
Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
· Membombardir sebuah website dengan data sampai
kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2. Contoh
Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber
sabotase yang pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa”
dan “I love you” dalam dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah terjadi
kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan
situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia
diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya
layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan
Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag
tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator
sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut
tidak meninggalkan jejak.
3.3. Tindakan Hukum
Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut
sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan
telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan
telekomunikasi khusus.”
Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran
adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan
atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3.4. Penanggulangan Cyber
Crime
Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal
batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan
korban kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
a) Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang
dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan
akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
b) Melakukan back up secara rutin,
menutup service yang tidak digunakan.
c) Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada
sistem unix adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk
memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana
yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang
merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti
salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita
perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat,
dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk
kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak
terjadi berulang- berulang.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad M Ramli, Cyberlaw
dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber
Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005
Andri Kristanto, Jaringan
Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Hukum
Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. 2000.
Komentar
Posting Komentar